Pengabdian masyarakat

Pengabdian Masyarakat (bahasa Inggris: community service) adalah suatu kegiatan yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam beberapa aktivitas tanpa mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun. Secara umum, program ini dirancang oleh berbagai Perguruan Tinggi yang ada di Indonesia untuk memberikan kontribusi nyata bagi bangsa, khususnya dalam mengembangkan kesejahteraan dan kemajuan bangsa Indonesia. Kegiatan pengabdian masyarakat menjadi salah satu bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Pengabdian masyarakat merupakan salah satu pilar Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Perguruan Tinggi tidak hanya melaksanakan pendidikan bagi mahasiswanya, tetapi juga melaksanakan riset dan mengembangkan inovasi, serta pelestarian dan pengembangan ilmu yang unggul dan bermanfaat bagi masyarakat. Bentuk-bentuk kegiatan pengabdian masyarakat cukup beragam, seperti bakti sosial dan mengajar.[1] Disamping itu, pengabdian kepada masyarakat juga dapat dilaksanakan dengan mengadakan pelatihan bagi masyarakat untuk meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) di lokasi pengabdian.

Perguruan Tinggi wajib untuk menyelenggarakan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, selain melaksanakan pendidikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 20. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa pengabdian masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika dalam mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.[2]

  1. ^ Menristekdikti. 2016. Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi X Tahun 2016. hlm. 4
  2. ^ Satriadi (2020-11-12). BUKU PANDUAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT. Insan Cendekia Mandiri. ISBN 978-623-6812-84-6. 

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Tubidy